DIKSI.CO, SAMARINDA - Rabu (18/11/2020) kemarin, Komisi III DPRD Kaltim melakukan lawatan ke Jakarta.
Tujuan mereka ke sana, untuk berkosultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, terkait respon usulan dua proyek MYC Pemprov Kaltim ke DPRD.
Hasil lawatan ke Jakarta, Kemendagri menyebut tidak bisa menerima usulan MYC pemprov tersebut, lantaran hingga saat ini berkas dokumen kelengkapan kedua MYC tersebut belum lengkap.
Dokumen yang mestinya dilengkapi, di antaranya amdal, kajian teknis, lahan, dan DED.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim mengakui, pihaknya saat ini tengah berupaya mempersiapkan dokumen proyek tersebut.
"Berkas sudah ada, hanya harus direview. Saat ini review in progress," kata Sabani, Jumat malam (20/11/2020).
Baik dokumen analisis dampak lingkungan dan sosial, kajian teknis, hingga DED, telah bertahap dipersiapkan oleh jajarannya.
"Semuanya berproses. Sekarang in progress," jelasnya.
Dikonfirmasi tekait apakah proses pemberkasan tersebut akan mengganggu tahapan pembahasan APBD 2020, Sabani mengakui hal tersebut.
Dirinya menyebut pembahasan rancangan APBD Kaltim akan molor, dan melebihi waktu akhir penetapan APBD sesuai arahan Mendagri yakni pada 30 November nanti.
Sabani juga belum bisa memastikan kapan seluruh berkas dokumen pendukung dua proyek tersebut rampung dikerjakan.
"Kita tunggu aja," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)