Sabtu, 23 November 2024

Kemendagri Jelaskan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bisa Dilakukan Sebelum 17 Februari, Akademisi Sebut Isran Bisa Kena Sanksi Jika Tak Melantik

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 6 Februari 2021 14:51

Herdiansyah Hamzah/ IST

Pihaknya berharap pelantikan sudah digelar sebelum 17 Februari karena tanggal tersebut adalah akhir masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2016 lalu.

"Kami ingin menghindari terlalu banyak penjabat kepala daerah," ujar Akmal.

Soal teknis pelantikan, pihaknya juga mewacanakan pelantikan kepala daerah secara virtual oleh gubernur untuk menghindari kerumunan.

Jadi, kepala daerah yang dilantik berada di balai kota masing-masing daerah, sementara gubernur melantik dari tempat berbeda.   

"Kami wacanakan pelantikan kepala daerah serentak secara virtual untuk menghindari kerumunan, hal itu tidak melanggar undang-undang," ucap dia.(tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews