Sedangkan, untuk pelaksanaan salat Idulfitri yang lazim dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau lapangan ditiadakan, untuk itu Kemenag Kaltim, turut berharap Fatwa MUI terkait itu dapat segera diterbitkan menjelang waktu lebaran.
“Edaran ini sebagai langkah antisipatif (wiqayah) dengan harapan panduan oleh menag dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat mengingat ramadhan sudah di depan mata," ucapnya.
Ia mengatakan dalam SE itu juga tidak ada satupun ibadah wajib yang ditinggalkan, apalagi dilarang. Bahkan ibadah sunah sekalipun masih tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan sikonnya untuk kemaslahatan bersama.
“Jadi tidak benar sekali SE itu membatasi syiar Islam, justru sebaliknya untuk memandu umat supaya bisa beribadah dengan lebih khusyuk,” tegasnya. (tim redaksi Diksi)