DIKSI.CO, SAMARINDA- Dalam upaya memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah Ramadan 2020 ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur (Kakanwil Kemenag Kaltim) Sofyan Noor mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah wabah Covid-19. Ia menyampaikan maksud dan tujuan dari SE itu ialah untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim khususnya Kaltim dari resiko penularan Covid-19.
“Kita juga akan mensosialisasikan edaran tersebut kepada masyarakat,” ujarnya saat dihubungi Diksi.co, Senin (13/4/2020).
Adapun panduan pelaksanaan ibadah tersebut terdiri dari 15 poin. Di antaranya yakni anjuran salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah, takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
Sedangkan, untuk pelaksanaan salat Idulfitri yang lazim dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau lapangan ditiadakan, untuk itu Kemenag Kaltim, turut berharap Fatwa MUI terkait itu dapat segera diterbitkan menjelang waktu lebaran.
“Edaran ini sebagai langkah antisipatif (wiqayah) dengan harapan panduan oleh menag dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat mengingat ramadhan sudah di depan mata," ucapnya.
Ia mengatakan dalam SE itu juga tidak ada satupun ibadah wajib yang ditinggalkan, apalagi dilarang. Bahkan ibadah sunah sekalipun masih tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan sikonnya untuk kemaslahatan bersama.
“Jadi tidak benar sekali SE itu membatasi syiar Islam, justru sebaliknya untuk memandu umat supaya bisa beribadah dengan lebih khusyuk,” tegasnya. (tim redaksi Diksi)