Dari proses pemeriksaan dan penyelidikan tersebut, Romulus menyebut kalau semua saksi bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik.
“Semua yang kami minta, termasuk berkas yang kami butuhkan dikasi. Mereka yang kami periksa juga semua kooperatif,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, Romulus menerangkan kalau dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kutim telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
“Kurang lebih kerugian negara sampai sejauh ini mencapai Rp 5 miliar,” jelasnya.
Setelah menaikan proses penyidikan serta menyita barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi, tahap selanjutnya kepada hasil akhir, ditetapkannya tersangka atas kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar tersebut.
“Tindak lanjut kita akan proses, panggil ,periksa dan analisa barang bukti dan pada saatnya kita lakukan penetapan tersangka,” pungkasnya. (tim redaksi)