Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar hingga Mobil Mewah di Kasus PT JMB, Aliran Dana Asing Ikut Terkuak

DIKSI.CO – Pengusutan kasus dugaan korupsi tambang oleh PT JMB Group di Kutai Kartanegara terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membeberkan secara rinci barang bukti hasil penyitaan, mulai dari uang tunai ratusan miliar hingga aset mewah dan mata uang asing.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan keuangan negara dari praktik korupsi yang melibatkan pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Uang Rp214 Miliar dan Valas dari Berbagai Negara

Asisten Pidana Khusus, Gusti Hamdani, menegaskan penyitaan ini merupakan langkah konkret dalam penanganan perkara.

“Ini merupakan bentuk upaya penyelamatan keuangan negara dari potensi kerugian akibat tindak pidana korupsi,” ujarnya saat konferensi pers di Samarinda, Kamis (26/3/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa penyitaan uang dalam jumlah besar menunjukkan skala perkara yang sedang ditangani.

Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp214.283.871.000.

Selain itu, penyidik menemukan berbagai mata uang asing, yaitu:

  • Dolar Amerika Serikat (USD): 12.900 dan 90.125
  • Dolar Singapura (SGD): 11.909
  • Dolar Australia (AUD): 4.280
  • Euro (EUR): 600
  • Ringgit Malaysia: 194
  • Dolar Hongkong (HKD): 540
  • Won Korea: 4.280
  • Yuan Tiongkok: 4.280
  • Ringgit Brunei: 1
  • Yi Yuan: 4
  • Franc Swiss (CHF): 90

Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan aliran dana lintas negara.

Puluhan Tas Branded hingga Perhiasan Emas Ikut Disita

Penyidik juga mengamankan puluhan tas bermerek internasional, antara lain:

  • 1 tas wanita merek Tory Burch
  • 13 tas dan 1 dompet merek Chanel
  • 6 tas merek Louis Vuitton
  • 1 tas dan 1 dompet merek Salvatore Ferragamo
  • 2 tas merek Gucci
  • 1 tas merek Miche Angelo
  • 1 tas merek Burberry
  • 2 tas merek Hermes
  • 1 tas merek DKNY Monogram
  • 1 tas merek Toscano
  • 1 tas merek Longchamp Le Pliage Neo
  • 1 tas merek Bonia
  • 1 tas merek Effe Italia
  • 1 tas merek Elle Sports
  • 1 tas merek Jimmy Choo

Menurut Gusti, barang tersebut mempunya dugaan berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang dalam penyidikan.

“Barang bukti ini kami sita karena diduga berasal dari hasil tindak pidana atau terkait langsung dengan perkara,” jelasnya.

Selain tas, penyidik juga menyita perhiasan emas berupa:

  • 2 kalung emas
  • 6 bros emas
  • 1 rantai emas

Deretan Mobil Mewah Turut Penyidik Amankan

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita kendaraan roda empat, yaitu:

  • 1 unit Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT tahun 2023
  • 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L tahun 2016
  • 1 unit Lexus LX 570 tahun 2012
  • 1 unit Hyundai Creta Prime 1.5 A/T

Seluruh kendaraan diamankan lengkap dengan dokumen resmi.

Penyidikan Terus Dikembangkan, TPPU Berpotensi Diterapkan

Gusti menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Ia membuka peluang penambahan barang bukti dan tersangka baru.

“Ini belum semuanya. Masih banyak yang akan kami dalami dan kembangkan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan semua kemungkinan masih terbuka, termasuk penerapan pasal tambahan.

“Semua kemungkinan masih terbuka. Kami akan lihat hasil pengembangan ke depan,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka dari unsur swasta dan penyelenggara negara.

Kasus Besar, Publik Tunggu Pengungkapan Lanjutan

Penyitaan aset dalam jumlah besar ini dari PT JMB menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara sekaligus upaya meminimalisir kerugian negara.

Gusti memastikan tim penyidik terus bekerja maksimal.

“Tim penyidik masih bekerja maksimal. Kami optimistis perkara ini bisa dituntaskan,” katanya.

Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar di Kalimantan Timur dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menunggu pengungkapan lebih lanjut, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

(Redaksi)

Back to top button