Senin, 29 April 2024

Kejati Kaltim Paparkan Retrospeksi Kerja 2023, Fokus Pengamanan IKN Hingga Selamatkan Uang Negara Rp 29 M

Koresponden:
Alamin
Selasa, 2 Januari 2024 18:41

Kajati Hari Setiyono didampingi Wakajati, Roch Adi Wibowo beserta seluruh unsur pimpinan menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangani ribuan perkara sepanjang 2023. (IST)

DIKSI.CO -  Memasuki awal 2024, jajaran Korps Adhyaksa yang terdiri dari Kalimantan Timur (Kaltim) hingga Kalimantan Utara (Kaltara) memaparkan hasil capaian kerja mereka.

Bertempat di aula kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Selasa (2/1/2024).

Korps Adhyaksa yang dipimpin Kajati Hari Setiyono didampingi Wakajati, Roch Adi Wibowo beserta seluruh unsur pimpinan menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangani ratusan perkara sepanjang 2023.

Selama tahun 2023, dijelaskan Hari Setiyono kalau pihaknya melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 29 Miliar lebih.

“Jadi di Pidana Khusus terdapat Penyelidikan 42 Perkara, Penyidikan 34 Perkara, Penuntutan 58 Perkara dan Eksekusi 66 Perkara sepanjang tahun 2023,” ucap Hari.

Adapun rincian perkara yang di tangani dalam penyelamatan uang negara senilai Rp 29 Miliar tersebut yakni, Barang rampasan sebesar Rp 1.042.077.999, Uang sitaan Rp 11.146.539.344, Denda sebesar Rp. 1.287.777.777, dan Uang pengganti sebesar Rp. 5.739.386.761,67.

Selain Bidang Pidsus, Kejati juga menyampaikan penanganan perkara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pafa bidang ini, jumlah penanganan perkara Perdata dari unsur Litigasi, Non Litigasi, Penegakan Hukum, Arbitase dan THL sebanyak 107 perkara.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews