DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus korupsi penyertaan modal awal perusahaan daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (AKU) sebesar Rp 29,7 miliar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya terungkap.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melalui siaran pers menyampaikan bahwa berkas perkara kasus yang melibatkan mantan Direktur PT Agro Kaltim Utama (AKU) inisial YR bersama rekannya N sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Prihatin SH, mengatakan dugaan korupsi tersebut bermula saat PT AKU menerima penyertaan modal dari pemprov Kaltim sebanyak Rp 27 miliar dalam kurun waktu 2003, 2008 dan 2010.
Uang tersebut disalahgunakan peruntukannya dari yang semestinya digunakan untuk bidang usaha pengembangan pertanian, perdagangan, industri dan pengangkutan darat sesuai bidang usaha PT AKU.
“Malah digunakan untuk kerjasama sembilan perusahaan yang enam di antaranya perusahaan fiktif seperti penjualan solar dan lain-lainnya,” ungkap dia saat memberi keterangan pers di Kejati Kaltim, Samarinda, Selasa (3/11/2020).
Penyalahgunaan dana tersebut tanpa persetujuan Badan Pengawas dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).