Jumat, 17 Mei 2024

Kejari Samarinda Panggil Sembilan Perusahaan, Tindaklanjuti Surat Kuasa Penagihan Piutang BPJS Ketenagakerjaan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 28 Juli 2021 8:10

FOTO : Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (28/7/2021) siang tadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejumlah perusahaan di Kota Tepian saat ini mulai diseriusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda setelah sah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan piutang.

Hal tersebut pasalnya telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (28/7/2021) siang tadi. 

Kepada media ini, Rian menyampaikan jika penyerahan SKK tersebut sejatinya telah diterima sejak Juni kemarin. Tak lama setelah momentum perpanjangan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Samarinda pada 8 Juni lalu. 

"Tidak lama setelah itu (perpanjangan MoU). Beberapa hari kemudian (dibulan Juni) kami menerima surat kuasa penagihan tunggakan sejumlah perusahaan," ungkap Rian. 

Sedikitnya, kata Rian, Korps Adhyaksa  menerima sembilan daftar perusahaan yang melakukan penunggakan bayar iuran.

"Sampai saat ini baru ada sembilan," tegasnya. 

Diketahui, jika dari awal penyerahan SKK penagihan tunggakan tersebut telah berselang satu bulan lamanya. Namun baru saat ini Korps Adhyaksa akan melakukan proses tindaklanjutnya. 

"Tidak lama setelah kami menerima surat kuasa itu, banyak anggota yang positif (Covid-19) jadi prosesnya sempat tertunda. Dan sekarang ini baru pulih, jadi baru bisa dilanjutkan prosesnya," beber Rian. 

Dari sembilan daftar nama perusahaan yang telah dikantongi, Riang mengaku tidak menutup kemungkinan nantinya akan bertambah. Sebab pemberian surat kuasa penagihan dikabarkan akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan secara berkala. 

Ditanya lebih jauh mengenai langkah awal melaksanakan surat kuasa tersebut, Rian menjawab, pihaknya akan lebih dulu mengedepankan langkah persuasif. 

"Ya pertama-tama pastinya kami akan panggil dulu. Kami undang, kami lihat dulu dari perusahaan yang menunggak ini ada itikat baiknya engga untuk melunasinya," kata Rian. 

"Pemanggilan pun nantinya akan kami lakukan secara berkala jika yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama. Kalau sampai berkali-kali juga tidak diindahkan, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas. Kami layangkan somasi," sambungnya. 

Jika keadaan memburuk, sanksi tentunya akan dijatuhkan. Seperti pencabutan pelayanan publik pada perusahaan yang bersangkutan. 

"Ya seperti izin perusahaan dan terkait pengadaan tenaga kerjannya," tegasnya. 

Lanjut Rian, dalam menangani tindak lanjut surat kuasa penagihan ini, sejatinya Korps Adhyaksa tak memiliki batas waktu. 

"Yang pasti kami menginginkan penanganannya sesegera mungkin. Lebih cepat lebih baik. Makanya kami terus kejar proses penanganan tahap satunya yang saat ini sudah berproses," harapnya. 

Sementara itu, Rian juga menegaskan jika dalam prahara saat ini pihaknya tak memiliki kuasa dalam melakukan penyitaan aset-aset berharga perusahaan sebagai jaminan perusahaan melunasi piutang mereka.

"Karena di sini kami hanya menerima kuasa penagihan. Kalau ada penyitaan itu dari sananya (BPJS) yang akan melakukan," ujarnya. 

Selain itu, diketahui juga jika dari sembilan daftar perusahaan yang telah diserahkan, satu di antaranya merupakan perusahaan media pemberitaan di Kota Tepian yang turut melakukan penunggakan bayaran iuran BPJS. Namun saat disinggung mengenai angka tunggakan perusahaan, Rian tak bisa merinci terlalu gamblang. 

"Iya ada (perusahaan media). Kisarannya itu yang terkecil mulai dari puluhan juta sampai ratusan juta. Tapi yang paling tinggi tidak lebih dari Rp300 juta," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews