Jumat, 22 November 2024

Kejari Samarinda Eksekusi Penahanan Terdakwa Kasus Cukai Tembakau

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 20 Mei 2023 19:6

FA terdakwa kasus cukai tembakau (mengenakan rompi) yang dieksekusi penahanannya oleh jajaran Kejari Samarinda. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDAJaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya melakukan eksekusi penahanan pada terdakwa kasus cukai tembakau ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda.

FA diketahui merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Wahidin Mojokerto, Jawa Timur.

FA pun dinyatakan bersalah karena bersama terdakwa lainnya, bernama MA (sudah lebih dulu dieksekusi putusan hukumnya) menjual barang kena cukai hasil tembaku bermerek “G.A Bold”.

Peristiwa hukum itu bermula sejak 21 November 2022 kemarin.

“Penahanan terhadap terdakwa FA merupakan hasil pengembangan perkara atas nama terpidana Moh Abuanis (MA) yang telah dijatuhi pidana penjara 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada 5 April 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kasi Intel, Erfandy Rusdy Quiliem, Sabtu (20/5/2023).

Lanjut dijelaskannya, modus kejahatan kedua terdakwa yakni dengan memakai pita cukai palsu kepada hasil tembakau tersebut.

Dan barang bukti ditemukan sebanyak tujuh karton di Stadion Utama Palaran Samarinda beberapa waktu lalu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews