Usai dilerai warga, Baco sempat memilih kembali ke rumahnya. Sedangkan istrinya memilih bersembunyi dibalik lindungan warga. Selang beberapa waktu kemudian, Unit Patroli Sabhara Polsek Sungai Kunjang pun tiba di lokasi kejadian. Baco pun langsung diringkus dikediamannya.
"Pelaku yang sudah tenang lalu kami amankan beserta sajam yang ia bawa saat cekcok dengan sang istri," terangnya.
Meski Baco telah diamankan, namun istrinya masih enggan memberikan laporan resmi kepada polisi. Bahkan ia mengaku takut dan trauma atas kejadian itu kepada polisi. Kendati demikian, polisi tetap dapat memproses secara hukum terhadap tersangka karena kepemilikan sajam.
"Tetap kita jerat dengan pasal membawa sajam tanpa izin. Membawa sajam tanpa izin dimuka umum tidak diperbolehkan, apalagi digunakan untuk mengancam atau berniat untuk melukai seseorang," kuncinya
Akibat perbuatannya, Baco si Bang Jago pun harus meringkuk didalam sel tahanan Polsek Sungai Kunjang. Dia dijerat Pasal 2 (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)