DIKSI.CO, SAMARINDA - Riswan alias Baco memang cukup dikenal dengan sosok perangainya yang tempramental akhirnya harus mendekam di balik kurungan besi. Pemuda 19 tahun ini terpaksa dilaporkan warga Jalan Kemangi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, yang merupakan lingkungan kediaman Baco, pada Senin (26/10/2020) malam lalu.
Kejadian terakhir yang membuat warga geram yakni saat Baco mengacungkan sebilah parang sembari mengejar istrinya ketika terlibat cekcok.
Karena tindakannya dianggap sudah kelewat batas, warga pun melaporkannya ke kepolisian setempat. Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto saat menjelaskan usai mendapat laporan itu, pihak kepolisian pun segera meringkus Baco.
"Langsung kami amankan setelah mendapat laporan warga," kata Purwanto, Kamis (29/10/2020) sore tadi.
Lanjut Purwanto, kejadian bermula tatkala Baco terlibat perselisihan dengan istrinya dan berujung percekcokan. Baco yang emosi kemudian mengambil sajam berupa parang sepanjang 27 centimeter miliknya. Sajam itu digunakan Baco untuk mengancam Istrinya.
Namun sang istri yang melihat Baco sudah menggenggam sebilah parang langsung melarikan diri dari rumahnya. Dari arah belakang, Baco yang sedang mengejar istrinya sembari mengacungkan parang sempat dihelat oleh warga. Namun peringatan warga tak diindahkan, sehingga warga memilih untuk melaporkannya ke kepolisian.
"Untuk barang buktinya sudah kita amankan," imbuhnya.
Usai dilerai warga, Baco sempat memilih kembali ke rumahnya. Sedangkan istrinya memilih bersembunyi dibalik lindungan warga. Selang beberapa waktu kemudian, Unit Patroli Sabhara Polsek Sungai Kunjang pun tiba di lokasi kejadian. Baco pun langsung diringkus dikediamannya.
"Pelaku yang sudah tenang lalu kami amankan beserta sajam yang ia bawa saat cekcok dengan sang istri," terangnya.
Meski Baco telah diamankan, namun istrinya masih enggan memberikan laporan resmi kepada polisi. Bahkan ia mengaku takut dan trauma atas kejadian itu kepada polisi. Kendati demikian, polisi tetap dapat memproses secara hukum terhadap tersangka karena kepemilikan sajam.
"Tetap kita jerat dengan pasal membawa sajam tanpa izin. Membawa sajam tanpa izin dimuka umum tidak diperbolehkan, apalagi digunakan untuk mengancam atau berniat untuk melukai seseorang," kuncinya
Akibat perbuatannya, Baco si Bang Jago pun harus meringkuk didalam sel tahanan Polsek Sungai Kunjang. Dia dijerat Pasal 2 (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)