Saat tiba di kawasan Babulu, Kabupaten Paser, MS mengaku teringat dengan almarhum kedua orangtuanya yang sontak membuatnya langsung tersadar telah melakukan perbuatan yang salah.
"Menyesal saya, Pak. Makanya saya sempat terpikir mau mengembalikan tapi keburu ditangkap duluan," jelasnya seraya menitikan air mata.
Dirinya mengaku awalnya di daerah kampung halaman bekerja sebagai kernet angkutan bahan peledak, tetapi sudah dua bulan tidak bekerja, karena kondisi pandemi saat ini yang kian melemahkan ekonomi.
"Ya, sekarang sepi makanya mereka tidak pakai kernet lagi," imbuhnya.
Terpisah, Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana menuturkan, terungkapnya pelaku ini akibat adanya laporan awal dari korban dan segera itu polisi berhasil mengantongi identitasnya untuk dilakukan penangkapan.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, petugas kami langsung melakukan penangkapan, bersama dengan barang bukti," singkatnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, yang diancam maksimal 4 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi)