"Nah, saat kami geledah ditemukan badik, yang diselipkan di pinggang sebelah kanan Johansyah dan dia mengaku itu miliknya," ujar Dalimunthe.
Meski barang berharga milik Rega telah kembali, namun motor dan ponsel miliknya saat ini akan dijadikan barang bukti kepolisian untuk melanjutkan perkara hukum yang dilakukan Angga.
"Ya, kemungkinan dia bawa sajam untuk mengancam korban, makanya keduanya langsung kami amankan, untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 LN No 78 Tahun 1951 tentang Membawa Sajam Tanpa Hak.
Untuk Angga Kurniawan dijerat dengan dua pasal pada pencurian dan sajam, sedangkan Johansyah membawa sajam tanpa hak. (tim redaksi Diksi)