DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski dalam peristiwa terbakarnya kilang minyak Pertamina Revinery Unit V Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (15/5/2022) kemarin belum diketahui penyebab pastinya, namun bila ditemukan unsur kelalaian, maka hal tersebut bisa berujung ke ranah pidana.
Hal itu diungkapkan Orin Gusta Andini, seorang dosen di Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman bahwa dalam peristiwa kebakaran tersebut telah menyebabkan 1 korban jiwa meninggal dunia.
"Kalau ditemukan ada unsur kesalahan pada peristiwa itu. Semisal berupa kelalaian misalnya, maka itu bisa menjadi sebuah peristiwa pidana," tegas Orin saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Untuk diketahui, terbakarnya kilang minyak Pertamina pada 2022 saat ini bahkan telah terjadi 2 kali. Yakni pada Maret kemarin dan Minggu (15/5/2022) kemarin.
Melihat hal tersebut, Orin pun menekankan agar pihak kepolisian mampu bekerja cepat dan proporsional untuk mengungkap penyebab kebakaran.
'Harus segera dilakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pastinya. Beberapa sudah kali terbakar, apakah oleh sebab yg sama. Apakah itu karena dipengaruhi faktor manusia (kelalaian) atau bukan. Perlu juga dilakukan evaluasi, karena menyangkut keamanan pekerja," tandasnya..
Diberitakan sebelumnya, kebakaran diduga pertama kali berasal dari plant 5, Unit Hydro Skimming Complex. Untuk diketahui, plant 5 itu menghasilkan bahan baku gasoline.
Dari peristiwa tersebut, diketahui ada 6 orang menjadi korban yang mana 1 di antaranya meninggal dunia. 3 mengalami luka bakar dan sedang menjalani perawatan di RS Pertamina Balikpapan.
Sementara 2 lainnya, mengalami luka ringan akibat paparan api yang sempat mendapat perawatan di klinik setempat. (tim redaksi)