Diberitakan sebelumnya, terkait minimnya fasilitas Jalan PM Noor ini pula telah mendapat jawaban dari Dinas PUPR Kaltim. Disebutkan, jika Jalan PM Noor tersebut berstatus jalan nasional, sehingga kewenangan penangan ada di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
Kendati demikian, pihak PUPR telah menyampaikan usulan pembenahan Jalan PM Noor. Hal senada pun pasalanya juga telah diutarakan Dinas Perhubungan Kaltim.
Beberapa kali usulan pembenahan fasilitas Jalan PM Noor juga telah dilakukan hingga ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim dan Kaltara. (tim redaksi Diksi)