Sabtu, 23 November 2024

Kata Wali Kota, Perusahaan yang Tak Ikuti Protokol Kesehatan Covid-19 di Balikpapan Bakal Kena Denda Hingga Rp 5 Juta

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 10 Agustus 2020 6:22

Ilustrasi razia masker/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan akan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam mengatur masyarakat untuk dapat selalu menggunakan masker sebagi protokol kesehatan Covid-19.

Dikatakan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat ini pihaknya masih menggodok Perwali tersebut yang rencananya akan memberikan sanksi tegas berupa denda maupun sanksi sosial kepada masyarakat.

"Mereka yang terkena operasi masker denda mungkin Rp 100 ribu atau menyumbang 10 masker atau menjalankan sanksi sosial seperti menyapu jalan," kata Rizal.

Adapun sanksi tegas juga diberikan kepada pelaku usaha maupun perusahaan berupa denda sejumlah uang hingga penutupan sementara bagi yang melanggarnya.

"Bagi cafe yang melanggar akan didenda termasuk perusahaan antara Rp 1-5 juta rupiah, kalau tidak melaksanakan protokol kesehatan dan peringatan sampai nanti penutupan," katanya.

Rizal berharap masyarakat mau menaati protokol kesehatan Covid-19 terlebih jika nantinya sudah diturunkan Perwali mengingat Kota Balikppaan sudah ada banyak kasus yang terkonfirmasi positif dan berbagai klaster yang muncul.

"Karena ini harus sudah kita serius. Nanti kalau sudah sampai rumah sakit nyerah angkat tangan itu sangat berbahaya bagi kita," ujarnya.

"Tinggal kuat-kuatan saja, kalau kuat kita bertahan kalau lemah kita kalah," lanjutnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews