Jumat, 22 November 2024

Kasus Pungli PTSL Sungai Kapih Dilimpahkan ke Kejaksaan, Satu Tersangka Berstatus Tahanan Luar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 11 Januari 2022 10:30

Jajaran Polresta Samarinda saat menggelar hasil ungkapan kasus pungli PTSL Sungai Kapih pada Oktober 2021 kemarin, yang mana kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus pungutan liar (pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur dipastikan telah masuk ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada 30 Desember 2021 kemarin.

Berkas perkara yang menyeret mantan Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah dan Rusli sebagai makelar itu pun sudah berstatus P21 tahap 2, alias telah diserahkannya tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polresta Samarinda kepada Korps Adhyaksa Kota Tepian.

"Barang buktinya sudah di sana (Kejari Samarinda) semua. Kedua tersangka (Edi Apriliansyah dan Rusli) masih di sini (Polresta Samarinda) tapi yang satu dikenakan penangguhan tahanan luar," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).

Tersangka yang mendapat penangguhan tahanan luar adalah Rusli.

Kata Andika, tersangka Rusli memiliki riwayat penyakit jantung yang menjadi sebab dirinya dijadikan tahanan luar karena harus rutin melakukan kontrol kesehatan.

"Tersangka ini juga sempat dirawat di rumah sakit umum selama seminggu. Kondisinya enggak memungkinkan kalau di sel, akhirnya kami jadikan tahanan luar. Soalnya dia (Rusli) juga sudah pasang ring (jantung) dua kali," beber Kasat Reskrim Polresta Samarinda itu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews