Dalam kasus pungli yang menjerat Lurah Sungai Kapih ini, Nofiansyah menjelaskan tidak ada pegawai di lingkung Pemkot Samarinda maupun pegawai kelurahan setempat lainnya yang ikut terlibat.
Nofiansyah juga menyangkan perilaku yang dijalankan Edi. Terlebih dalam pelaksanaan program PTSL, ikut melibatkan warga sipil yang mana dimandatkan menjadi koordinator program untuk menjalan praktek pungli.
Meski kasus ini telah mencuat kepermukaan, ruapnya langkah tegas belum diambil Pemkot Samarinda terkait status lurah pungli tersebut. Belum adanya langkah tegas yang diambil ini disebabkan pihaknya belum menerima laporan dari pihak kepolisian yang mengusut kasus ini.
"Kami belum dapat infromasi resmi dari polisi soal kasus ini, jadi masih menunggu dulu. Kami juga belum mengetahui statusnya apakah tersangka atau tidak, masih saya tunggu ini," pungkasnya.
Kasus pungli PTSL yang menyeret Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah ini masih ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Samarinda. Direncanakan kasus ini akan dibeberkan pada Senin (11/10/2021) mendatang. (tim redaksi Diksi)