Saat ditanya terkait peran masing-masing pelaku, Gulo menguraikan jika para pelaku kerap berganti peran saat melancarkan aksinya.
"Mereka berdua, maka melakukan peran secara bergantian, terkadang ada yang sebagai pemantau dan ada yg sebagai eksekutor menancapkan paku tersebut," terangnya.
Dari hasil pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 telepon genggam, 1 kunci tang, obeng, serta uang tunai yang dibawa oleh Ilham.
"Kalau ini yang kita amankan uangnya sementara baru yang ada di dalam isi dompet, kalau untuk uang hasil kejahatan setelah diperiksa mereka mengaku sudah mereka gunakan. Alasannya mereka klasik, karena ekonomi," beber Gulo.
Atas perbuatannya, kini Ilham kembali merasakan dinginnya meringkuk dibalik jeruji besi. Ilham dipastikan akan menikmati masa tuanya didalam hotel prodeo. Karena Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (tim redaksi)