Jumat, 22 November 2024

Kasus Pencurian dengan Modus Kempes Ban Marak di Samarinda, Pelaku Berhasil Diamankan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 18 Desember 2021 5:27

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat mengungkapkan kasus bermodus kempes ban yang mana pelaku mampu menggasak barang berharga korban hingga ratusan juta/DIKSI.CO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian bermoduskan kempes ban terhadap supir pengangkut barang yang marak terjadi di Kota Tepian belakangan ini.

Informasi dihimpun kasus tersebut bermula setelah banyaknya laporan pencurian yang masuk ke Polsek Samarinda Kota.

Usai melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi, polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pria bernama Andi Ilham (52).

Ilham ditangkap anggota kepolisian di kecamatan Sambutan, pada Selasa (14/12/2021) lalu.

Pada saat ditangkap, ilham sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu.

Kepada polisi ilham mengaku jika barang bukti tindak kejahatannya, ia buang di area persawahan.

Saat polisi pergi mencari barang bukti tersebut, Ilham kemudian berusaha melarikan diri sehingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur berupa timah panas yang menembus betisnya.

"Ia mengaku barang bukti itu dibuang di sawah-sawah, saat itu juga ia pakai kesempatan untuk melarikan diri. Kami lumpuhkan pada saat itu," ucap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi ulang Sabtu (18/12/2021).

Gulo juga menjelaskan, jika kasus pencurian yang dilakukan pria paruh baya itu telah berlangsung selama 6 bulan terakhir di 5 lokasi berbeda, yakni di kawasan Pasar Pagi, Jalan Yos Sudarso, Jalan Sebatik, Jalan Basuki Rahmat sedangkan lokasi lainnya masuk dalam wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.

"TKP di Pasar pagi kerugian uang sebesar Rp3 juta, TKP kedua di Jalan Yos Sudarso total kerugian Rp 15 juta rupiah dan 1 lembar BPKB dan 3 buah STNK mobil. Kemudian jalan sebatik dengan kerugian uang tunai sebesar Rp100 juta lalu ada di dua TKP masuk di wilayah Sungai inang yaitu jalan Imam Bonjol dengan kerugian sebesar Rp6,5 juta. Yang terakhir di jalan Basuki Rahmat dengan kerugian tertinggi yang di capai hingga Rp112 juta rupiah," bebernya.

Selain itu, Ilham juga dikatakan melakukan aksinya itu bersama dua rekannya. Yang kini juga telah berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

"Modus pecah ban ini diawali dengan memantau dan mengincar mobil angkutan barang. Pelaku kemudian memecahkan ban mobil dengan paku yang sudah tertancap disendal. Kemudian mengikuti mobil tersebut. Saat supir berhenti untuk mengganti ban di situ lah mereka beraksi dengan membuka pintu mobil menggunakan kunci T," sambungnya.

Saat ditanya terkait peran masing-masing pelaku, Gulo menguraikan jika para pelaku kerap berganti peran saat melancarkan aksinya.

"Mereka berdua, maka melakukan peran secara bergantian, terkadang ada yang sebagai pemantau dan ada yg sebagai eksekutor menancapkan paku tersebut," terangnya.

Dari hasil pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 telepon genggam, 1 kunci tang, obeng, serta uang tunai yang dibawa oleh Ilham.

"Kalau ini yang kita amankan uangnya sementara baru yang ada di dalam isi dompet, kalau untuk uang hasil kejahatan setelah diperiksa mereka mengaku sudah mereka gunakan. Alasannya mereka klasik, karena ekonomi," beber Gulo.

Atas perbuatannya, kini Ilham kembali merasakan dinginnya meringkuk dibalik jeruji besi. Ilham dipastikan akan menikmati masa tuanya didalam hotel prodeo. Karena Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews