Jumat, 22 November 2024

Kasus Pembalakan Ilegal di Berau, Gakkum KLHK Amankan Seorang Pria Usai Buron 7 Bulan

Koresponden:
Alamin
Kamis, 26 September 2024 19:52

Barang bukti yang diamankan petugas/IST

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menekankan bahwa kasus ini mencerminkan upaya serius pemerintah dalam memberantas sindikat perusak lingkungan.

“Kerugian yang diakibatkan bukan hanya dalam bentuk material, tetapi juga kerusakan ekosistem yang berpotensi mengakibatkan bencana,” katanya, Rabu (25/9/2024).

Lebih lanjut, Ridho mengungkapkan bahwa negara kehilangan pendapatan signifikan akibat pembalakan liar, dan masyarakat sekitar pun turut merasakan dampaknya.

Sindikat ini ternyata tidak beroperasi sendirian. Tiga tersangka lain telah ditangkap, termasuk AK (59) yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Berau. IR (34) masih menjalani proses persidangan di Surabaya, sementara MB (49) yang berdomisili di Samarinda juga telah ditangkap.

Ridho menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan, termasuk penelusuran aliran dana terkait transaksi kayu ilegal.

“Kami akan menyelidiki dugaan pencucian uang untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 3,5 miliar, AE dan jaringan sindikatnya kini menghadapi konsekuensi yang serius dari tindakan ilegal yang merugikan banyak pihak. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews