Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, dimulai sejak tanggal 18 Agustus hingga 6 September 2023.
Kasus ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam mengungkap dugaan korupsi dalam izin pertambangan.
PT Sendawar Jaya dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya tampaknya akan diperiksa lebih lanjut dalam rangka mendalami kasus ini.
Tersangka CB dan IT akan menghadapi konsekuensi hukum atas peran mereka dalam pembuatan dokumen palsu yang dimaksudkan untuk mengambil alih izin pertambangan secara ilegal.
Dengan demikian, kasus ini menjadi salah satu contoh dari upaya tegas pihak berwenang dalam memerangi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Sementara itu, IT yang lebih dulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kini resmi dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tambahan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tim redaksi)