Minggu, 5 Mei 2024

Kasus Korupsi Dana PI Blok Mahakam, 4 Mobil, 8 Laptop dan 2 Ponsel Disita Aparat

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 26 Februari 2021 8:39

Suasana penggeledahan tim penyidik Kejati Kaltim di kantor PT MGRM yang kembali mengamankan satu unit mobil, delapan laptop dan dua ponsel sebagai barang bukti tambahan/IST

Ucapan selamat pelantikan Andi Harun-Rusmadi/ IST

Bahkan saat petugas memeriksa ke dalam lemari, tampak banyak yang kosong dari berkas kerja. Selain itu, tim juga melakukan wawancara kepada para pegawai PT MGRM, hanya saja para pekerja cenderung irit bicara. 

"Pelaksanaan geledah berjalam aman dan Tertib. Total barang bukti yang kami amankan, empat unit mobil, delapan laptop dan dua ponsel," tukasnya.

Diwartakan sebelumnya, Iwan Ratman selaku Dirut Perusda PT MGRM milik Pemkab Kukar, ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima dan diberi kepercayaan mengelola participating interest (PI) 10 persen saham di Blok Mahakam. 

Iwan Ratman diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sejak 2018 sampai dengan 2020 senilai Rp50 miliar dari total Rp70 miliar. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews