IMG-LOGO
Home Hukum-kriminal Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek, Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim
hukum-kriminal | Umum

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek, Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim

oleh Alamin - 28 Mei 2025 14:54 WITA

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek, Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim

Eks Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim berpeluang dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terka...

IMG
Eks Kemendikbudristek, Nadiem Makarim/Foto: IG nadiem_makarim

DIKSI.CO - Eks Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim berpeluang dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2023.


Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.


Ia menyebut peluang pemeriksaan itu terbuka usai penyidik menggeledah kediaman dua staf khusus Nadiem, pada Rabu (21/5) kemarin.


"Semua pihak mana pun. Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," ujar Harli Siregar.


Sebelumnya, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2023.


Harli Siregar menyampaikan bahwa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan dugaan adanya rekayasa dalam kajian teknis pengadaan perangkat teknologi pendidikan.


“Penyidik mendalami dugaan adanya kerja sama jahat antara sejumlah pihak, yang memengaruhi tim teknis agar mengarahkan hasil kajian pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chrome OS),” kata Harli dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (27/5/2025).


Menurut Harli, rekomendasi penggunaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan nyata.


Ia mengungkapkan bahwa pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, yang hasilnya menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif digunakan secara luas.


“Penggunaannya berbasis internet, sementara infrastruktur internet di Indonesia belum merata,” ujar Harli.


Atas dasar itu, tim teknis semula merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.


Namun, rekomendasi tersebut digantikan dengan studi baru yang justru mengusulkan penggunaan Chromebook.


Dari sisi anggaran, proyek ini menelan biaya sebesar Rp9,98 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).


Menyusul ditemukannya indikasi penyimpangan, Kejagung resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.


Untuk diketahui, dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di dua apartemen yang diketahui milik staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, masing-masing berinisial FH dan JT.


“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 21 Mei, setelah status perkara naik ke tahap penyidikan,” ujar Harli.


Di Apartemen Kuningan Place milik FH, Jakarta Selatan, penyidik menyita satu laptop dan tiga unit ponsel.


Sedangkan di Apartemen Ciputra World 2 milik JT, turut diamankan dua harddisk eksternal, satu flashdisk, dan satu laptop.


Selain perangkat elektronik, penyidik juga menyita 15 buku agenda yang diduga berkaitan dengan kasus ini.


Kejagung menyatakan bahwa seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan para pihak terkait. (*)

Berita terkait