Sabtu, 23 November 2024

Kasus Dugaan Gratifikasi, Kejati Kaltim Amankan PNS di UPTD KPHP Berau

Koresponden:
Alamin
Kamis, 22 Agustus 2024 13:27

Tersangka kasus gratifikasi dokumen di UPTD-KPHP Berau, MRF yang dilakukan penahanan oleh Kejati Kaltim

Selama lima tahun beraksi, Sudarto merinci kalau MRF melakukan aksi gratifikasi dengan cara mengurus pembuatan berkas dokumen, terkait tata usaha kayu berupa pengurusan IPK, penyusunan dokumen RKT, RKU, SIPUHH Online dan pengurusan dokumen SLVK.

“Tersangka selaku PNS pada UPTD KPHP Berau Pantai, dalam kurun waktu sejak 5 Januari 2018 sampai dengan tanggal 8 Desember 2023, telah menerima sejumlah uang melalui transfer pada Bank atas nama tersangka MRF , dari beberapa saksi yaitu dengan total Rp. 7.259.000.000,” bebernya.

Kepengurusan berkas dokumen yang dilakukan MRF ditujukan kepada para perusahaan pemegang hak pemanfaatan kayu.

Yang mana dalam setiap aksi pengurusan dokumen, tersangka MRF mematok tarif yang berbeda-beda yakni mulai dari Rp 143.794.000 hingga Rp 342.195.440.

“Adapun alasan penyidik melakukan upaya paksa penahanan dengan alasan sebagai berikut. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews