Jumat, 22 November 2024

Kasus Dana Hibah, Bakkara Dieksekusi Pihak Kejari Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 14 Juli 2020 3:4

Bakkara (bertopi) sesaat sebelum dieksekusi Kejari Samarinda atas kasus korupsi dana hibah, sore kemarin/ IST

Dalam amar putusan Kasasi Nomor 523K/Pos.Sus/2020, Majelis Hakim Tunggal Kasasi Dr H Andi Samsan Nganro menyatakan, terdakwa Bakkara selaku Ketua Kelompok Tani Resota Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini Majelis Hakim MA menjatuhkan pidana penjara kepada Bakkara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,  dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu Bakkara juga dikenakan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1.951.685.000,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar UP tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2  tahun. (tim redaksi Diksi) 

 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews