Jumat, 22 November 2024

Kasus Dana Hibah, Bakkara Dieksekusi Pihak Kejari Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 14 Juli 2020 3:4

Bakkara (bertopi) sesaat sebelum dieksekusi Kejari Samarinda atas kasus korupsi dana hibah, sore kemarin/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus korupsi dana hibah yang menyeret nama mantan anggota DPRD Kaltim, Hermanto Kewot memasuki babak baru.

Kali ini, kasus yang menyeret nama lain seperti Bakkara alias Abu Bakar alias Bakka sebagai terpidana kasus serupa dieksekusi tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Senin (13/7/2020) sore kemarin.

Bakkara sendiri dikabarkan datang menyambangi Sekretariat Kejari Samarinda di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu setelah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan dari Korps Adhyaksa.

Eksekusi Bakkara ini berdasarkan putusan Kasasi MA, Rabu (22/4/2020), dan petikan putusannya baru diterima pihak Kejari Samarinda tertanggal 23 Juni 2020.

Sesampainya di sekretariat Kejari, yang bersangkutan menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan, termasuk dilakukan rapid test maupun swab test guna deteksi Covid-19 lantaran kondisi sekarang masih berada di tengah pandemik.

Selain itu, Bakkara sempat dikatakan tak kooperatif karena ketika diminta untuk menandatangi sejumlah berkas, namun sempat tak diindahkannya hingga adanya pertimbangan hukum.

"Itu tidak benar (tidak kooperatif). Kalau memang tidak kooperatif siapa yang buka  Hermanto Kewot," ucapnya Bakkara sebelum digiring menuju Rutan Klas II A Samarinda.

Dalam amar putusan Kasasi Nomor 523K/Pos.Sus/2020, Majelis Hakim Tunggal Kasasi Dr H Andi Samsan Nganro menyatakan, terdakwa Bakkara selaku Ketua Kelompok Tani Resota Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini Majelis Hakim MA menjatuhkan pidana penjara kepada Bakkara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,  dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu Bakkara juga dikenakan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1.951.685.000,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar UP tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2  tahun. (tim redaksi Diksi) 

 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews