"Dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak bapas untuk lanjutan proses hukum pelaku ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku merupakan napi asimilasi yang keluar pada 2 April lalu dan beraksi pada Selasa (28/4/2020), sekira pukul 15.00 Wita di Jalan H Marhusin RT 17, tepatnya di depan toko meubel Kelurahan Sungai Kapih Sambutan, bersama dengan rekannya Nana yang saat ini dalam pencarian polisi.
Saat itu, saksi yakni Herman (30) meminjam sepeda motor milik korban, yaitu Sani (43) untuk membeli minuman di TKP, nah saat kembali saksi melihat motor merek Yamaha Aerox warna hitam dengan nopol KT 2450 FB, sudah tidak ada di parkiran semula.
Dan pelaku berhasil diamankan pada Jumat (15/5/2020) lalu sekira pukul 23.30 Wita di kawasan Palaran.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi)