Jumat, 10 Mei 2024

Kasus Curanmor yang Dilakukan Napi Asimilasi, Polisi Masih Buru Rekan Pelaku, Ini Penjelasan Kanit Reskrim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 19 Mei 2020 8:16

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dijumpai awak media dan menjalankan proses lanjutan hukum pelaku napi asimilasi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Narapidana (napi) yang mendapatkan hak asimilasi akibat pandemi Covid-19 bernama Hendra Lesmana (21) warga Jalan Padat Karya RT 32, Kelurahan Handil Bhakti, Palaran, yang baru saja bebas pada 2 April lalu rupanya masih berstatus pantauan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda.

Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Selasa (18/5/2020) siang.

Dijelaskannya, untuk napi tersebut dilakukan proses hukum seperti biasanya, namun memang yang menjadi atensi adalah dia yang merupakan napi asimilasi.

"Jadi, menurut bapas ini, mereka yang dapat asimilasi belum sepenuhnya bebas dan masih dalam pantauan," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Dalimunthe, yang jelas pelaku ini akan menjalani proses hukum terkait kasusnya saat ini, setelah itu baru bapas akan menindaklanjutinya.

"Karena pelaku ini kan masih ada sisa masa hukumannya dan kembali berulah, artinya dia menjalani sisa hukumannya, baru lanjut proses selanjutnya," terangnya.

Sementara itu, terkait dengan rekan pelaku saat ini masih dalam pencarian polisi. Karena dalam aksi terakhirnya, Hendra diketahui bertindak tak seorang diri.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews