Dengan adanya produk hukum ini jika ada masyarakat yang ditemukan melanggar protokol kesehatan maka akan diberi peringatan baik secara lisan, maupun tulisan, bahkan akan ada sanksi secara administrasi yang dijalankan.
"Maka agar menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan protokol kesehatan itu yang harus ditegakkan," ujarnya.
Dirinya mengimbau bagi masyarakat jika tidaksangat urgent sekali atau tidak penting untuk ke luar rumah lebih baik di rumah saja.
"Kita tunggu sampai kasus Covid ini mereda. Itulah yang menjadi perhatian diharapkan semoga kasus Covid bisal ditekan," katanya.
Menurut data Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan total kasus mencapai 25.806 kasus, 779 pasien masih dirawat di rumah sakit, 5.129 pasien masih dirawat isolasi mandiri, 18.879 pasien sembuh, dan 1.019 pasien meninggal dunia. (advertorial)