DIKSI.CO, SAMARINDA - Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Samarinda, Wahiduddin memastikan izin pelaksanaan salat Id di Kota Samarinda masih mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Samarinda 360/1808/300.07 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2021 di Masa Pandemi, tertanggal 9 April 2021.
Atas dasar aturan tersebut, Pemkot Samarinda tidak melarang masyarakat salat Id di masjid-masjid maupun lapangan terbuka seperti pada umumnya.
Namun Wahid sapaan karibnya tetap mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada saat nanti melaksanakan salat Ied berjamaah.
"Harus memakai masker dan menjaga jarak. Serta menyiapkan hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Meskipun pelaksanaannya di lapangan," tuturnya, Kamis (29/4/2021)
Sementara itu, berdasarkan update data penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda pelaksanaan ramadan tahun ini diiringi dengan penurunan jumlah kasus Covid-19.
Samarinda mulai melandai. Ditandai sudah tidak adanya daerah dengan kategori zona merah.