Untuk penerapan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Pembatasan kegiatan masyarakat, juga pembatasan keberangkatan melalui semua jalur transportasi, menjadi kewenangan pemerintah pusat," lanjutnya.
Pemprov Kaltim masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Diperkirakan puncak kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron ini berada di Februari hingga Maret 2022 mendatang.
"Kasus kematian tidak setinggi seperti kasus Delta. Masyarakat hendaknya tetap tenang, tetap prokes, dan rajin berolahraga," terangnya. (tim redaksi Diksi)