DIKSI.CO, SAMARINDA - Selain mempersiapkan berkas pembelaan tuntutan 4 tahun penjara bagi dua pengasuh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Athfaal, atas kematian Ahmad Yusuf Ghazali (4) pihak kuasa hukum rencana jua akan meminta yang beraangkutan untuk membuat laporan kepolisi lantarah diberikan ancaman oleh orangtua balita malang tersebut.
Hal itu pun diungkapkan oleh kuasa hukum pihak PAUD Jannatul Athfaal, yakni Japri saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Rabu (8/7/2020) tadi.
"Selesai persidangan ayah Yusuf (Bambang) ada memberikan ancaman kepada suami kepala PAUD," ucapnya.
"Masa iya ada ancaman begitu. Saya minta agar pihak PAUD bisa memberikan laporan resmi kepada polisi biar tidak ada intervensi seperti itu," sambungnya.
Sementara itu, Kepala PAUD Jannatul Athfaal, Mardiana saat dihubungi awak media membenarkan perihal tersebut.
Mardiana sendiri mengaku masih sangat terpukul dengan tuntutan hukum yang begitu tinggi dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Bener bapaknya (suami Mardiana) ditunjuk bapaknya Yusuf. Jujur saya ngedrop mas sampai sekarang kalau ingat itu semua," kata Mardiana seraya menangis.
Lanjut Mardiana, meski hanya ungkapan verbal namun perihal itu semakin menekan kondisi psikisnya.