Selasa, 26 November 2024

Karyawan Mal di Balikpapan Jadi Agen Model Bodong, Bujuk Wanita Foto Tanpa Busana

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 20 Juli 2020 5:46

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian/ IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial RS (19) atas tindak pidana pornografi.

Pelaku diringkus usai korban DM (19) melaporkan hal tersebut ke unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan, Kamis (2/7/2020).

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Agus Arif Wijayanto, pelaku mengaku kepada korban sebagai agen model dan fotografer.

Lalu pelaku membujuk korban untuk mau menjadi model pemotretannya di rumah pelaku di kawasan Balikpapan Barat.

Dijelaskan juga bahwa korban telah mengenal lama dengan pelaku yang merupakan tetangga di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat yang sudah lama diincar oleh pelaku.

Lantas korban pun percaya dengan pelaku.

"Jadi pelaku ini mengiming-imingi korban yang akan menjadi model. Korban akhirnya mau dan bersedia melakukan pengambilan foto dan video tanpa busana di rumah pelaku setelah diiming-imingi tersebut," papar Agus saat press rilis di Makopolresta Balikpapan, Jumat (17/7/2020).

Pelaku pun menjanjikan akan dibayar sebesar Rp 400 ribu untuk satu kali foto, namun dari perjanjian tersebut, korban hanya menerima uang muka sebesar Rp 100 ribu dari pelaku.

"Ya intinya yang membuat korban ini terbujuk rayu karena pelaku mengatakan dari sebuah agensi model. Korban sudah kerja sama pelaku sejak Juni kemarin," ujarnya.

Uang yang dijanjikan pelaku tak kunjung dilunasi oleh pelaku, maka korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Namun saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mencari tahu lebih dalam korban yang terlibat dalam pemotretan tersebut.

"Untuk sekarang baru satu korban. Pengakuan pelaku juga memang hanya korban itu saja. Tapi ini masih kami kembangkan," katanya.

Pelaku yang merupakan karyawan swasta di salah satu mal di Balikpapan ini mengaku kepada pihak kepolisian bahwa perbuatannya tersebut hanya untuk kepuasan pribadi dan tidak untuk disebarluaskan.

"Keterangan dari pelaku bahwa foto dan video ini adalah untuk konsumsi pribadi, tidak disebar-sebarkan. Namun jelas pelaku sudah membuat, memproduksi muatan pelanggar kesusilaan," ungkap Agus.

"Sementara ini korban belum diapa-apain, belum disetubuhi. Hanya foto-foto saja dan untuk koleksi pribadi aja," lanjutnya.

Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk mengambil foto dan video korban, lalu diamankan juga satu unit laptop merek Toshiba yang digunakan untuk menyimpan seluruh foto dan video vulgar korban tersebut.

Saat ditanyai beberapa pertanyaan dari awak media, RS tidak mau berbicara satu kata pun dan hanya tertunduk diam.

Pelaku dijatuhkan hukuman dengan Pasal 29 Jo Pasal 24 ayat 1, atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 UU No 11 ayat 1 Tahun 2011 atas perubahan UU tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews