DIKSI.CO, SAMARINDA - Melalui Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) nomor 3 tahun 2022, cakupan luasan wilayah IKN seluas 256 ribu hektar.
Terdiri dari 56 ribu hektar untuk kawasan inti IKN, dan 199 ribu hektar untuk kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara.
Mencegah spekulan tanah yang bermain di luasan tanah itu, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) menerbitkan surat edaran.
Asnaedi, Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim menyebut edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022, mengatur terkait jual beli lahan di wilayah IKN.
"Surat edaran ini diharap bisa mencegah spekulan-spekulan tanah. Satu orang yang menguasai banyak bidang tanah, kan tidak boleh dalam aturan," kata Asnaedi.
Dalam surat edaran Kanwil ATR/BPN Kaltim tertanggal 8 Februari 2022 itu, juga tercantum tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah di IKN.
Diharapkan Pemkab PPU dan Pemkab Kukar, tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan PPJB untuk lahan yang masuk kawasab ibu kota negara.
"Kami berupaya mengantisipasi, karena disetiap ada proyek biasanya muncul spekulan-spekulan, muncul orang-orang yang memanfaatkan situasi," paparnya.
Asnaedi menegaskan , edaran ini bersifat sementara, sambil menunggu terbitnya Perpres terkait Otorita Ibu Kota Nusantara.
Nantinya dalam aturan Otorita IKN juga akan mengatur terkait lahan ibu kota negara.
"Surat itu pun bersifat sementara, sampai keluarnya aturan Otorita IKN. Nanti itu yang mengatur seruannya," tegasnya. (tim redaksi Diksi)