Jumat, 3 Mei 2024

Kanwil ATR/BPN Kaltim Kirimkan Edaran ke Pemkab PPU dan Kukar, Diminta Tidak Lakukan Pembuatan Akta Jual Beli Lahan di IKN

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 28 Februari 2022 5:41

Ilustrasi rencana pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Diharapkan Pemkab PPU dan Pemkab Kukar, tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan PPJB untuk lahan yang masuk kawasab ibu kota negara.

"Kami berupaya mengantisipasi, karena disetiap ada proyek biasanya muncul spekulan-spekulan, muncul orang-orang yang memanfaatkan situasi," paparnya.

Asnaedi menegaskan , edaran ini bersifat sementara, sambil menunggu terbitnya Perpres terkait Otorita Ibu Kota Nusantara.

Nantinya dalam aturan Otorita IKN juga akan mengatur terkait lahan ibu kota negara.

"Surat itu pun bersifat sementara, sampai keluarnya aturan Otorita IKN. Nanti itu yang mengatur seruannya," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews