Diharapkan Pemkab PPU dan Pemkab Kukar, tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan PPJB untuk lahan yang masuk kawasab ibu kota negara.
"Kami berupaya mengantisipasi, karena disetiap ada proyek biasanya muncul spekulan-spekulan, muncul orang-orang yang memanfaatkan situasi," paparnya.
Asnaedi menegaskan , edaran ini bersifat sementara, sambil menunggu terbitnya Perpres terkait Otorita Ibu Kota Nusantara.
Nantinya dalam aturan Otorita IKN juga akan mengatur terkait lahan ibu kota negara.
"Surat itu pun bersifat sementara, sampai keluarnya aturan Otorita IKN. Nanti itu yang mengatur seruannya," tegasnya. (tim redaksi Diksi)