Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah dokumen penting terkait pengajuan kredit, laporan keuangan PT Erda Indah, dan dokumen terkait proyek dengan PT Waskita Karya.
Selain itu, tim penyidik juga mengamankan satu unit laptop yang diduga berisi data-data penting terkait transaksi keuangan dan kegiatan perusahaan.
Tak hanya itu, satu unit mobil mewah jenis MPV yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi penyalahgunaan kredit, juga turut disita.
Ia mengatakan Kejati Kaltim tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perkara korupsi ini.
"Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tegas Toni.
Ia menambahkan Kejati Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Laporkan kepada kami jika Anda menemukan adanya indikasi korupsi di lingkungan Anda," kata Toni.
(tim redaksi)