Minggu, 19 Mei 2024

Kantor Dinas di Balikpapan WFH 75%, Rizal Effendi: Sesuaikan Kebutuhan di Kantor dengan Tetap Terapkan Prokes

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 21 Januari 2021 9:4

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Telah berlalu kurang lebih 1 minggu pasca kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Kota Balikpapan di tengah Pandemi Covid-19.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, menegaskan kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkot Balikpapan tetap menjalankan work from home (WFH) sesuai dengan pedoman Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/142 /Pem tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Ya, (Dinas) WFH nya 75%," kata Rizal Effendi saat dikonfirmasi oleh Diksi.co, Kamis (21/1/2020).

Sementara untuk pelayanan yang ada dinas-dinas di lingkungan Pemkot Balikpapan diharapkan tidak terhambat, namun jika keadaan mendesak untuk ke kantor wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Pedoman utama WFH 75%, tapi dinas bisa juga menyesuaikan situasi kebutuhan di kantor sepanjang tetap menjaga protokol kesehatan," katanya.

Ia juga mengatakan pekerja yang selesai melakukan dinas keluar kota juga harus melakukan isoalsi mandiri sekurang-kurangnya selama 3 hari sebelum beraktivitas kembali di kantor.

"Yang baru tiba kembali di Kota Balikpapan setelah melakukan perjalanan dinas dari luar daerah, wajib melakukan karantina mandiri terlebih dahulu," katanya.

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk dapat menahan diri 2 minggu, jika berjalan efektif ini dapat menjadi upaya mengendalikan Covid-19.

"Kalau 2 minggu kita menahan diri Insha Allah ini efektif untuk mencegah peningkatan pasien yang terkonfirmasi positif," ujarnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews