DIKSI.CO, SAMARINDA - Penindakan kasus narkoba kembali dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda pada Jumat (6/10/2020) pukul 16.00 Wita sore.
Hasilnya petugas mengamankan dua pria bernama Marzuki (27) dan Anto (40) dengan barang bukti sebanyak 70 poketan kecil.
Keduanya diamankan petugas berwajib saat sedang bertugas menjaga sebuah loket di bilangan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai Pinang yang biasa dikenal dengan nama Pulau Indah alias kampung narkoba.
"Penindakan ini dilakukan BNNK di back up BNNP Kaltim untuk mengungkap peredaran narkoba," ucap Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tambupolon pukul 17.00 Wita sore tadi.
Kata Tampu sapaan karib Halomoan Tambupolon, kawasan tersebut bukan kali pertama disambangi dan digrebek petugas berwajib.
"Tetapi sampai hari ini masih tetap ada peredaran," keluhnya.
70 poket sabu seberat 16,50 gram ini biasanya di jual persaset senilai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Meski kawasan kampung Pulau Indah ini kerap dipantau petugas, namun tak jarang pihak berwajib pulang tanpa hasil tangkapan.
Hal ini dijelaskan polisi berpangkat melati dua itu, kalau penjagaan yang dilakukan para sindikat ini begitu rapi dan ketat. Dari badan jalan utama, lanjut Tampu, sindikat narkoba ini memiliki sistem pengawasan empat ring.
Pertama ring terluar berada dari badan jalan utama, yakni dari Jalan Pemuda dan DI Pandjaitan sudah ada yang melakukan pengawasan. Kemudian masuk sekitar 100 meter menuju loket disebut pengamanan ring tingkat tiga.
"Kemudian masuk lagi 100 meter di situ ada pos ronda, itu adalah ring ke dua. Baru dari pos ronda masuk lagi ke gang sempit, di situ namanya ring satu," bebernya.
Saat memasuki ring satu, siapapun itu tak akan bisa menggunakan kendaraan baik jenis sepeda motor. Sebab jalan menuju loket utama, hanya sebesar badan orang dewasa.
"Di sini pembeli harus berjalan kaki baru bisa mencapai loket tempat pembelian sabu," tambahnya.
Di dalam loket pun demikian, meski akses menuju bangunan itu memiliki pengamanan berlapis, namun dari dalam loket para pekerja mengawasi aktivitas dengan pengamatan CCTV.
"Di dalam itu banyak pintu keluar. Di belakang loket ada rawa dan sungai yang menjadi tempat pelarian mereka (sindikat narkoba)," urainya.
Ibarat kata, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga, penindakan kali ini bisa dikatakan cukup berhasil. Kata Tampu, hal ini tak terlepas dari peranan masyarakat yang mau membantu petugas ketika penindakan dilakukan.
"Kami juga dibantu BNNP Kaltim dengan menurunkan unit anjing pelacak K-9," jelasnya.
Sementara itu, Anto yang ditanyai awak media mengaku kalau ia sudah tiga bulan terakhir bekerja di loket narkoba tersebut. Pria beranak satu ini mengaku dalam sekali jaga, ia mendapatkan upah sebesar Rp300 ribu.
Tak hanya uang, Anto yang mengaku juga sebagai pengguna narkotika jenis sabu ini mengaku ia dipersilahkan mengkonsumsi barang jualannya itu apabila menginginkan.
"Ya dibilangi, kalau mau pake ya pake aja. Di sana jaganya sistem tiga shift. Pertama dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Kemudian sore sampe malam, dan malam sampe pagi," beber Anto.
Anto yang tak memiliki pekerjaan pasti mengaku sangat memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-harinya untuk anak dan istri. Pria yang tinggal di kawasan Pasar Segiri Samarinda ini mengaku jera dan menyebut kalau dirinya baru kali ini berurusan dengan petugas berwajib.
Selain itu, Anto juga menyebut kalau ia mengenal siapa pengendali utama di balik rumah sabu yang ia jaga. Akan tetapi, Anto menyebut jika si bos utama itu jarang berada di tempat.
"Pernah ketemu sesekali aja," kata Anto.
Kembali ke Tampu, penindakan kampung narkoba ini masih terus dalam penyidikan lebih lanjut. Yakni terkait si pemilik atau pengendali kristal putih yang dijual Anto dan Marzuki, maupun keterkaitan kasus ini dengan kasus-kasus sebelumnya.
"Seperti yang rekan-rekan lihat. Kami baru saja melakukan penangkapan. Saya pikir bisa keterkaitan ini (dengan kasus sebelumnya) akan tetap kami dalami terlebih dahulu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)