Sabtu, 18 Mei 2024

Kampanye Paslon di Media Massa Diatur KPU, Ini Tata Aturan dan Jadwalnya

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 1 Oktober 2020 6:48

Suasana sosialisasi penayangan iklan kampanye di Pilwali Samarinda kepada media massa

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, menggelar agenda sosialisasi terkait koordinasi tayangan iklan di Pilwali Samarinda 2020.

Diketahui, sejak 26 September lalu, masa kampanye telah berjalan hingga 5 Desember mendatang.

Mekanisme tayangan kampanye di media massa turut diatur melalui Peraturan KPU.

Dari jadwal penayangan iklan dari KPU Samarinda, untuk media elektronik dan media cetak, KPU hanya menjadwalkan penayangan pada tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020.

"Media cetak dan media elektronik akan difasilitasi dan dibiayai oleh KPU Samarinda. Di luar jadwal penayangan yang ditetapkan, media-media itu dilarang menayangkan iklan dari paslon," kata Muhammad Najib, Komisioner KPU Samarinda, ditemui usai sosialisasi.

Sementara untuk media dalam jaringan (media online) mendapat sedikit keleluasaan oleh KPU. 

Media online diperkenankan mendapat iklan dari paslon yang bertarung di Pilwali Samarinda, sejak dimulainya masa kampanye, yakni sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Diperbolehkan paslon beriklan di media daring, dari awal hingga akhir masa kampanye. Jenis iklan berupa banner, dan hanya ditampilkan di 5 media daring setiap harinya," jelasnya.

Perdebatan muncul dari KPU dan pimpinan redaksi media daring yang hadir dalam agenda tersebut.

Pemicunya dalam Peraturan KPU, media daring yang diperbolehkan mendapat iklan kampanye, adalah media yang telah terverifikasi di Dewan Pers RI.

Dari keterangan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, media daring di Samarinda terbilang masih sangat kecil jumlahnya.

Untuk itu, KPU Samarinda akan menggodok kembali syarat legalitas tersebut ke Dewan Pers.

"Kami akan mengambil syarat yang terdekat dari syarat Dewan Pers tersebut. Syarat media daring berbadan hukum lengkap, dan mememiliki wartawan yamg telah mengikuti uji kompetensi wartawan," tegas Najib.

Najib menegaskan maksud digelarnya sosialisasi penayangan iklan di media, guna menyamakan persepsi antara media dan KPU.

"Penyamaan persepsi antara KPU dan media massa dalam aturan main iklan paslon selama kampanye Pilwali Samarinda 2020," pungkasnya. (advertorial) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews