Minggu, 24 November 2024

Kaltim Terima 3.842 Hektare Kawasan HPK Tidak Produksi, Jadi Pilot Project Percepatan Tanah Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 9 Agustus 2022 11:3

Isran Noor, Gubernur Kaltim, saat menerima proposal pelepasan kawasan hutan produksi konversi (HPK) tidak produktif kepada Pemprov Kaltim

Sementara itu, Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menjelaskan, secara keseluruhan pengajuan proposal pelepasan kawasan hutan konversi tidak produktif yaitu 53.959,96 hektar.

Luasan lahan itu akan menjadi sumber TORA di 5 kabupaten dalam 4 provinsi, yaitu Kutai Kartanegara di Kaltim, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah serta Banyuasin dan Musi Banyuasin di Sumatera Selatan.

“Kegiatan hari ini adalah salah satu upaya mempercepat reformasi agraria sebagai program strategis nasional,” ungkapnya.

Menurut Hadi, hingga Juli lalu pelepasan kawasan hutan yang tidak produktif baru tercapai seluas 1.611.114 hektare atau sebesar 39 persen dari target keseluruhan seluas 4,1 juta hektar.

"Sudah terbit sertifikat di areal itu, seluas 321.816,48 hektar atau setara 7.239 bidang area," tegasnya.

Nantinya, konsep yang diterapkan pada lokasi pilot project menggunakan skema Sistem penataan agraria berkelanjutan, yang terdiri dari kegiatan penataan aset, penggunaan tanah dan penataan akses yang saling terkait. (ADV/Kominfo Kaltim)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews