DIKSI.CO, SAMARINDA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serahkan proposal pelepasan kawasan hutan produksi konversi (HPK) tidak produktif kepada Pemprov Kaltim.
Proposal Pelepasan Kawasan Hutan untuk Percepatan Tanah Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diterima oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim, Selasa (9/8/2022).
Selanjutnya, Isran Noor, lalu menyerahkan kawasan hutan produksi konversi tidak produktif seluas 3.842,31 hektare itu kepada Pemkab Kutai Kartanegara.
"Kawasan hutan produksi konversi yang tidak produktif yang diserahkan berada di Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 3.842,31 hektare," kata Isran Noor.
Isran mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam upaya percepatan penyediaan TORA melalui pelepasan kawasan hutan produksi konversi tidak produktif di wilayah Kaltim.
“Saya mengapresiasi langkah ini dan Kaltim menjadi salah satu lokasi pilot project,” paparnya.
“Informasinya nanti akan ada penambahan lagi,” sebut Isran.