Yakni satu buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat satu lembar plastik klip berisikan 33 poket ineks seberat 11,55 gram netto. Kemudian uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit ponsel smartphone.
"Jadi setelah keluar memang pelaku ini sudah jadi DPO duluan dari berkas yang kita tangani sebelumnya," imbuhnya.
Selain beberapa alat bukti, dari Tyson polisi juga mendapatkan informasi kalau residivis ini mengatakan barang haram tersebut ia dapatkan dari pria bernama Rano (36) yang merupakan warga binaan di Lapas Klas IIA Samarinda.
Tak ingin membuang waktu, polisi pun saat ini segera melakukan pengembangan perkara menyambangi Lapas Klas IIA Samarinda di Jalan Jendral Sudirman.
"Status orang yang didalam lapas ini (Rano) masih kami dalami," jelasnya.
Lanjut Dalimunthe, antara Tyson dan Rano diiketahui memang merupakan sebuah rekanan.
Namun untuk peran pasti keduanya, saat ini Dalimunthe belum bisa membeberkannya lebih jauh sebab masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.