Diwartakan sebelumnya, polisi mengamankan Ridwan dan Andri setelah menyamar sebagai pembeli motor jenis matik Yamaha NMax, yang dijual Rp6 juta.
Motor itu sebelumnya dicuri dari depan rumah warga di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, beberapa jam sebelum transaksi jual beli dilakukan.
Modus operandinya pelaku mencuri motor yang terparkir namun tidak dikunci setang, kemudian mendorongnya ke tempat aman.
Setelah disembunyikan semalam, motor curian itu kemudian dibawa ke tempat lain untuk diubah nopolnya dan terkadang pelaku juga mengganti warna motor. Adapun motor hasil curian dijual dengan harga Rp1,7 juta sampai dengan Rp2,5 juta. (tim redaksi Diksi)