Namun sayang, pelarian Ancu justru diketahui petugas dan dirinya kembali diamankan setelah berhasil kabur sejak 2 tahun silam.
Setelah diringkus kembali, tim gabungan lantas segera menyerahkan Ancu ke PN Samarinda guna kembali melanjutkan persidangannya.
"Kemudian pada hari Jumat, tanggal 13 Mei 2022 Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda Bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kaltim menyerahkan terpidana kepada jaksa eksekutor dalam rangka menyiapkan kelengkapan berkas guna pelaksanaanya Eksekusi sebagaimana putusan No : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr," ucap Kasipenkum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto Sabtu (14/5/2022).
Setelah melengkapi pemberkasan, sidang putusan hukum Ancu akhirnya digelar. Walhasil, pria badung itu dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar serta subsider pidana 6 bulan penjara.
Dari kasus Ancu diketahui ada sejumlah barang bukti yang disita petugas, semisal 1 tas pinggang 1 sedotan plastik, 1 timbangan digital, 1 plastik klip pembungkus narkotika jenis sabu-sabu. 1 buah buku rekapan penjualan narkotika. 1 unit ponsel pintar dan uang hasil penjualan narkotika senilai Rp 1.070.000 yang selanjutnya disimpan dan dirampas oleh negara.
Sementara terkait kasus pelarian Ancu, tim penyidik dan jaksa hingga saat ini masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan pelaku lebih lanjut.
"Untuk detail pelariannya saat ini masih di dalami tim terkait," pungkasnya. (tim redaksi)