DIKSI.CO, SAMARINDA - Pandemi Covid-19 turut juga berpengaruh dengan dunia pendidikan di Indonesia.
Salah satunya dunia pendidikan kampus, penerapan kuliah online membuat pendidikan bejalan kurang maksimal.
Universitas Mulawarman, mengeluarkan kebijakan terkait akhir masa studi mahasiswa untuk angkatan akhir, terkhusus angkatan 2013.
Masjaya, Rektor Universitas Mulawarman, mengungkap pihaknya memberikan perpanjangan masa studi kepada mahasiswa angkatan akhir tersebut.
Pemberian perpanjangan masa studi dilakukan sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terkait masa pandemi Covid-19.
"Bagi angkatan 2013 diperpanjang sampai 1 semester," ujar Masjaya, dikonfirmasi Kamis (26/06/2020) kemarin.
Masjaya menegaskan mahasiswa angkatan, 2013 tidak akan dibebankan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Hal itu tertuang dalam surat edaran Kemendikbud RI.
Salah satu isinya, masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang satu semester, isi surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam.
"Sesuai edaran, mahasiswa yang diperpanjang masa studinya tidak membayar UKT, berlaku di Unmul," jelas Masjaya.
Rektor Unmul ini menyebut, jumlah mahasiswa angkatan 2013 di Unmul, mencapai seribuan mahasiswa.
"Saya tidak tahu persis berapa jumlahnya, sekitaran seribuan, tapi pastinya berapa saya kurang tahu. Karena ada yang tercatat datanya tapi orangnya tidak kuliah. Yang jelas, komitmen Unmul tetap diperpanjang dan tidak bayar UKT. Tapi kalau setelah itu tetap tidak selesai ya DO (Drop Out), sesuai ketentuan. Kan ini diperpanjang dari semestinya 7 tahun," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)