"Artinya tetap berharap masyarakat pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS. Bahwa para pihak, termasuk penyelenggara mesti menegakkan mekanisme protokol kesehatan di TPS, sebagai upaya pencegahan," ujarnya.
Beberapa kebijakan pun dilakukan untuk itu.
"Hal hal yg telah diambil kebijakan contohnya adalah bahwa jumlah pemilih maksimal dalam satu TPS adalah 500 pemilih. Antrian di dalam TPS juga dikurangi, sehingga ada pembatasan jumlah yang masuk dalam TPS dalam satu waktu yang diatur sedemikian rupa agar proses pergantian keberadaan pemilih di TPS dapat berjalan lancar dengan antrian diluar TPS, sehingga terhindar kerumuman orang dalam TPS," ujarnya.
Selain itu ia juga sampaikan bahwa dalam prosesnya, petugas KPPS menggunakan APD minimal masker, sarung tangan dan face shield.
"Pemilih diwajibkan menggunakan (APD) minimal masker. Di TPS wajib disediakan fasilitas cuci tangan dan sabun. Sebelum masuk TPS, wajib diukur suhu tubuh. Sehingga akan ada bilik/perlakuan khusus bagi pemilih dgn suhu tubuh diatas normal," ujarnya.
Terakhir Rudiansyah sampaikan bahwa KPU tetap meminta masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di masa penyelenggaraan pemilu di tengah pendemi Covid-19.
"Sehingga, dengan tetap berjalanya tahapan pilkada serentak tahun 2020 ini, maka kami mengimbau agar masyarakat pemilih menggunakan hak pilihnya sesuai TPS dia terdaftar," jelasnya. (advertorial)