Terpisah, perwakilan Pemprov Kaltim melalui Kepala Bidang Minerba ESDM, Azwar Busra yang menemui massa siang tadi menegaskan dukungannya terhadap pengajuan judicial riview UU Minerba tersebut.
"Sejak diberlakukannya UU 23 Tahun 2020 pada 11 Desember 2020 lalu, seluruh kewenangan di tarik ke pusat. Semuanya di pusat. Dan kami sangat setuju sekali dengan pengajuan judicial riview ini," tegasnya.
Menurut Azwar, pengajuan ini harusnya tak hanya dilakukan di Kaltim. Melainkan serentak di seluruh pelosok nusantara. Sebab, lanjut Azwar, sejak kewenangan diambil alih pemerintah pusat pengawasan operasional juga tak berjalan maksimal.
Dengan menyatakan dukungannya terhadap judicial riview, nantinya Azwar akan lebih dulu melaporkan kepada atasannya dan untuk keputusan akhir menanti jawaban Gubernur Kaltim, Isran Noor selaku pemangku kekuasaan tertinggi di Bumi Mulawarman.
Selain itu, sejak diambil alihnya kebijakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sekedar pemberi laporan tanpa bisa melakukan penindakan. Dalam catatannya, ESDM Kaltim medio 2020-2021 sedikitnya mendapati aktivitas galian emas hitam ilegal.
"Temuan itu sudah kami laporkan ke kementrian. Kami sekedar melaporkan saja. Penindakan tetap berada di pusat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)