Jumat, 22 November 2024

Judicial Riview UU Minerba, Gabungan Massa Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Kaltim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 23 Juni 2021 7:1

FOTO : Belasan massa aksi saat melakukan orasi judicial riview UU Minerba di depan kantor ke-Gubernuran Kaltim siang tadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Gejolak perlawanan Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) dalam draft Omnibus Law rupanya  masih terus berlangsung. Rabu (23/6/2021) siang tadi, belasan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Fraksi Rakyat Kaltim unjuk gigi di depan kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dalam orasinya, massa aksi yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, dan Pokja 30 Samarinda menyuarakan dukungan terhadap pengajuan judicial riview terhadap UU Minerba pada 21 Juni 2021 kemarin. 

Diungkapkan Dinamisator JATAM Kaltim Pradarma Rupang, pengajuan judicial riview terhadap UU pokok merupakan langkah terakhir dalam melawan industri ekstraktif emas hitam yang kian memperburuk kondisi lingkungan Benua Etam. 

"Esensi Judicial Riview ini untuk mengembalikan kembali mandat rakyat mengenai keselamatan. Sekaligus ingin mengoreksi sejumlah pasal-pasal yang tidak menguntungkan masyarakat, terutama pemerintah daerah," ujar Rupang siang tadi. 

Menurut Rupang, dalam UU Minerba ada beberapa pasal yang melemahkan kebijakan pemerintah daerah. Semisal melemahkan kebijakan moratorium Pemprov Kaltim. Selain itu, kebijakan UU Minerba ini dinilai mengancam kerusakan ketahanan pangan dan hasil bumi masyarakat di pedesaan. 

Sebagai bentuk ancaman nyata kerusakan lingkungan yang terjadi, pasalnya massa aksi siang tadi juga melakukan orasi sembari membawa sayuran sebagai simbolis ketahanan pangan yang terancam.

Lanjut Rupang, tentu ini akan menjadi ancaman terhadap semangat moratorium dalam membendung laju kerusakan lingkungan.  

"Dengan ditariknya izin pertambangan ke pusat, itu akan mengaktifkan lagi izin-izin yang telah berakhir yang telah dicabut, dan yang sudah di evaluasi pemerintah daerah," papar Rupang. 

Terpisah, perwakilan Pemprov Kaltim melalui  Kepala Bidang Minerba ESDM, Azwar Busra yang menemui massa siang tadi menegaskan dukungannya terhadap pengajuan judicial riview UU Minerba tersebut. 

"Sejak diberlakukannya UU 23 Tahun 2020 pada 11 Desember 2020 lalu, seluruh kewenangan di tarik ke pusat. Semuanya di pusat. Dan kami sangat setuju sekali dengan pengajuan judicial riview ini," tegasnya.

Menurut Azwar, pengajuan ini harusnya tak hanya dilakukan di Kaltim. Melainkan serentak di seluruh pelosok nusantara. Sebab, lanjut Azwar, sejak kewenangan diambil alih pemerintah pusat pengawasan operasional juga tak berjalan maksimal.

Dengan menyatakan dukungannya terhadap judicial riview, nantinya Azwar akan lebih dulu melaporkan kepada atasannya dan untuk keputusan akhir menanti jawaban Gubernur Kaltim, Isran Noor selaku pemangku kekuasaan tertinggi di Bumi Mulawarman. 

Selain itu, sejak diambil alihnya kebijakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sekedar pemberi laporan tanpa bisa melakukan penindakan. Dalam catatannya, ESDM Kaltim medio 2020-2021 sedikitnya mendapati aktivitas galian emas hitam ilegal. 

"Temuan itu sudah kami laporkan ke kementrian. Kami sekedar melaporkan saja. Penindakan tetap berada di pusat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews